Tampilkan postingan dengan label Kegiatan. Tampilkan semua postingan

JCC Maniak tau ga' sih......Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW)

Mungkin ada yang belum tahu fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW? Materi di bawah ini semoga bisa membantu bagi yang ingin tahu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab adalah sebagai berikut

RT Mempunyai tugas :
a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
b. Memelihara Kerukunan hidup warga;
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga;
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)


Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

ayat (3)

Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

ayat (9)

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Ayat (10)

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS

Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.

Pasal 14

RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15

RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :

-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19


Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:

Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat

Pasal 20
Ayat (1)


Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;

Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik

Ayat (4)

Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

 BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)

Ayat (1)


Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;

Ayat (2)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif

Ayat (3)

Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan

 BAB VIII : PEMBINAAN

Pasal 23
Ayat (1)


Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan

Ayat (2)

Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan

Pasal 24

Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;

Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan


BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29


Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;

Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.
;

PENGELOLAAN SAMPAH SECARA TERPADU MELALUI PROGRAM 3R (REDUCE, REUSE & RECYCLE) DI KELURAHAN JUNGCANGCANG



Permasalahan sampah adalah sebuah permasalahan yang masih menjadi pemikiran bagi banyak daerah di Indonesia. Dengan semakin bertambahnya laju pertumbuhan penduduk, maka semakin bertambah pula laju produksi sampah yang dihasilkan. Seperti diketahui bersama, volume produksi sampah semakin meningkat dari waktu ke waktu, semantara itu ketersediaan lahan untuk mendirikan fasilitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semakin sempit. Permasalahan yang lain adalah ketersediaan sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah yang juga sebagian besar belum memadai. Masalah pengelolaan sampah ini menjadi semakin rumit karena belum berjalannya sistem pengelolaan sampah dengan maksimal, (misalnya penerapan jadwal pembuangan sampah yang sering kali tidak dipatuhi).
Akumulasi dari permasalahan sampah ini menimbulkan dampak secara sosial dan teknis. Secara sosial, sudah banyak pengalaman dari beberapa daerah yang aspek kehidupan sosial masyarakatnya terganggu akibat permasalahan sampah. Sebagai contoh, ketika Kota Bandung menjadi Kota Sampah akibat tidak tertanganinya sampah di kota dengan julukan ”Paris Van Java” tersebut. Saat itu, untuk beberapa hari aspek sosial masyarakat sangat terganggu dengan tumpukan sampah yang ada di hampir setiap sudut Kota Bandung. Secara teknis, penumpukan sampah itu menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.

Terhadap permasalahan sampah ini, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya. Salah satunya dengan dikeluarknannya sebuah kebijakan nasional pembangunan di bidang persampahan yang diwujudkan dalam sebuah produk hukum berupa Permen PU No. 21/PRT/M/2006.) Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dari kebijakan ini. Salah satu dari tujuan kebijakan ini adalah Pengurangan Volume Sampah Melalui Program 3R Sebesar 20% Pada Tahun 2010.

Apa sebenarnya 3R itu? Tentu hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan. 3R adalah kependekan dari reduce, reuse, dan recycle. Idiom tersebut kemudian dialihbahasakan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi kurangi sampah, guna ulang sampah, dan daur ulang sampah. 3R merupakan prinsip utama dalam pengelolaan sampah berwawasan lingkungan (environmental friendly).


Reduce / Mengurangi Produk Sampah
  1. Hindari pemakaian dan pembelian produk yang  menghasilkan sampah dalam jumlah besar;
  2. Gunakan Produk yang dapat diisi ulang (refill);
  3. Kurangi Bahan yang sekali pakai;
  4. Jual atau berikan sampah yang sudah terpilah kepada orang yang memerlukan.
 Reuse / Menggunakan Kembali Sampah
  1. Gunakan kembali wadah/kemasan untuk fungsi  yang sama atau fungsi lainnya;
  2. Gunakan wadah/kantong yang dapat digunakan berulang-ulang;
  3. Gunakan beterai yang dapat di charge kembali.
 Recycle / Daur Ulang Sampah
  1. Sampah organik diolah menjadi kompos dengan berbagai cara yang telah ada (sesuai ketentuan) atau manfaatkan sesuai dengan kreativitas masing-masing.
  2. Sampah anorganik diolah menjadi barang yang bermanfaat;
  3. Lakukan penangan untuk sampah anorganik menjadi barang yang bermanfaat.
Seperti halnya Pemerintah Daerah yang lain, Pemerintah Pamekasan telah melakukan upaya-upaya untuk menangani masalah sampah. Kondisi yang saat ini terjadi, Pamekasan, memiliki produksi sampah pada tahun 2013 diperkirakan mencapai 927 m3/hari. Sistem pengelolaan sampah yang sudah dilakukan adalah dengan membangun lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Angsana, dengan sistem Semi control landfill. Namun masalah yang pasti akan dihadapi adalah ketika TPA yang ada sudah tidak mampu lagi menampung sampah yang diproduksi oleh penduduk Pamekasan, sedangkan ketersediaan lahan yang bisa digunakan sebagai TPA semakin menyempit. Diperlukan sebuah upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini.Pemerintah Pamekasan  melalui bantuan dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memutuskan untuk melaksanakan program pengelolaan sampah dengan pola baru secara nasional. Pola baru yang dimaksud adalah pengelolaan sampah dengan sistem 3R. Saat ini Kelurahan Jungcangcang  yang dijadikan lokasi uji coba program 3R, penyiapan masyarakatnya dilakukan pada tahun 2014 dan pembangunan fisik tempat pengolahan sampah terpadu. Program 3R ini adalah sebuah program pengelolaan sampah yang direncanakan berbasis pada masyarakat. Tujuannya adalah masyarakat diberikan bekal pengetahuan dan prasarana pendukung sehingga mereka bisa mengelola sendiri sampah di lingkungan tinggal mereka. Dengan sistem 3R (reduce, reuse & recycle), maka volume sampah yang harus dibuang ke TPA akan bisa dikurangi di level masyarakat, sehingga usia pakai dari TPA yang ada akan lebih panjang.




 


 Sebagai sebuah program yang didesain berbasis pada masyarakat (masyarakat terlibat secara aktif sebagai pelaksana program), maka poin penting yang menjadi perhatian adalah tingkat kesadaran masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program ini. Sebab ketika kesadaran dan keterlibatan masyarakat tidak ada, maka program ini pasti tidak akan berjalan.

“Mari bersama-sama kita dukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam upaya pengurangan volume  sampah di Pamekasan melalui program 3R, tanpa dukungan JCC Mania niscaya program ini akan berhasi…….kita wujudkan Pamekasan, Bersih, Sehat dan Indah…….”

Yang mau Nikah ini Loh syaratnya......



C.
SURAT IZIN
PERSYARATAN






1.
Surat Izin Keramaian
- Pengantar RT




- Menunjukkan KTP Asli






2.
Surat Izin Mendirikan Bangunan
- Pengantar RT


(IMB)
- Menunjukkan KTP Asli




- Photo copy sertifikat




  tanah






3.
Surat Izin Usaha Perdagangan
- Pengantar RT


(SIUP)
- Menunjukkan KTP Asli






4.
Pengajuan HO
- Pengantar RT




- Menunjukkan KTP Asli





D.
SURAT KETERANGAN







1.
Surat Keterangan Catatan
- Pengantar RT


Kepolisian (SKCK)
- Photo copy KK




- Photo copy  KTP






2.
Surat Keterangan Tidak Mampu








a.
Kebutuhan Pendidikan
- Pengantar RT




- Photo copy KK







b.
Kebutuhan Kesehatan
- Pengantar RT




- Photo copy KK






3.
Surat Keterangan Belum
- Pengantar RT


Pernah Nikah
- Photo copy KTP




- Photo copy KK





E
PENDAFTARAN NIKAH
- Pengantar RT




- Photo copy KK




- Photo copy KTP kedua




  orang tua




- Photo copy KTP yang




  bersangkutan




- Photo copy akta kela-




  hiran yang bersangkut-




  an




- Photo warna 3 x 4  5 lembar