PAMEKASAN - Sekitar empat tahun silam, lahan dan
bangunan yang menjadi aset STAIN Pamekasan resmi dikelola kantor Kemenag
Pamekasan. Tapi, kemenag sekarang harus rela melepas lahan tersebut
karena informasinya akan kembali dikelola STAIN.
Pada pertengahan 2011 lalu, Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) yang terletak di Jalan Brawijaya dikosongkan dan tidak lagi
ditempati mahasiswa. Sebab, STAIN telah memiliki bangunan yang lebih
megah dan representatif untuk tempat perkuliahan di Jalan Raya Panglegur
KM 4. Karena itu, lahan eks kampus STAIN yang terletak di Kelurahan
Jungcangcang pun sepi karena sudah tidak ada aktivitas perkuliahan dan
perkantoran seperti hari-hari biasanya.
Pada tahun yang sama,bangunan kampus eks STAIN yang luasnya sekitar
5.810 meter per segi itu dilimpahkan dan dikelola kantor Kementerian
Agama (Kankemenag) Pamekasan. Informasinya, bangunan eks kampus STAIN
yang dekat dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II-A Pamekasan itu
akan dibangun Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan laboratorium
perkuliahan.Tapi, rencana tersebut sampai sekarang belum terealisasi.
Bahkan, bangunan yang ada di lahan eks kampus STAIN tak terawat.
”Sebelum diserahkan ke kemenag, pihak STAIN menyampaikan beberapa
syarat. Di antaranya minta bangunan eks kampus STAIN harus dijadikan MAN
3 Pamekasan dan lab perkuliahan. Syarat yang lain, STAIN harus dapat
mendapatkan kompensasi tanah yang telah disanggupi oleh Kemenag RI,”
ujar Wakil Ketua II STAIN Achmad Muchlis.
Seiring semakin banyaknya mahasiswa yang mendaftar ke STAIN, pihaknya
kembali mempunyai keinginan untuk memiliki lahan dan bangunan eks
kampus STAIN. Sebab, ruangan perkuliahan di kampus baru yang terletak di
Desa Ceguk dan Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, sudah tidak mampu
menampung mahasiswa. Karena itu, bangunan eks kampus STAIN akan
dijadikan ruangan perkuliahan bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan
malam hari. ”Sebab ada mahasiswa yang kuliah sampai pukul 21.30,”
paparnya.
Dijelaskan, setelah mempertimbangkan beberapa hal, pihak STAIN
akhirnya mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag RI
agar bisa kembali menggunakan tanah dan bangunan yang sebelumnya telah
diserahkan ke Kemenag Pamekasan. Sebab, STAIN membutuhkan sekitar 25
ruang kuliah baru. Selain itu, itu untuk meningkatkan status kelembagaan
STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). ”Jika bangunan eks
kampus STAIN tidak terawat, nanti bisa tergolong sebagai lahan yang
belum dimanfaatkan atau menganggur (idle, Red). Bangunan milik negara
(BMN) yang idle, bisa diambil alih oleh Kementerian Keuangan. Daripada
diambil alih, lebih baik dikelola STAIN,” tegasnya.
Setelah melakukan lobi-lobi, perjuangan STAIN Pamekasan akhirnya
membuahkan hasil. Itu setelah, Kemenag RI menerbitkan surat keputusan
(SK) Nomor B.III/3/KS.01.1/3405/2014. Surat tersebut, juga disampaikan
kepada Kemenag Jawa Timur. Dalam suratnya, Kemenag RI mengizinkan STAIN
mengelola kembali lahan dan bangunan eks kampus STAIN.
”Surat itu juga meminta agar STAIN dan Kemenag Pamekasan bermediasi
sebelum melakukan transfer keluar atas aset tanah bangunan melalui
aplikasi simak BMN. Termasuk, minta STAIN Pamekasan menerima aset tanah
dan bangunan dan terakhir meminta STAIN memasukkan penyerahan aset BMN
ke catatan,” tandasnya. (*/yan)
Home »
Berita
,
Galeri
,
Galery
,
Opini
,
PKK
,
Potensi
,
PPID
,
Profile
,
Sambutan
» Perjuangan STAIN Merebut Kembali Lahan Eks Kampus
Perjuangan STAIN Merebut Kembali Lahan Eks Kampus
Posted by Kelurahan Jungcangcang Pamekasan on Sabtu, 22 November 2014. Label:
Berita,
Galeri,
Galery,
Opini,
PKK,
Potensi,
PPID,
Profile,
Sambutan
Related News
Tidak ada komentar: