Perjuangan STAIN Merebut Kembali Lahan Eks Kampus

PAMEKASAN - Sekitar empat tahun silam, lahan dan bangunan yang menjadi aset STAIN Pamekasan resmi dikelola kantor Kemenag Pamekasan. Tapi, kemenag sekarang harus rela melepas lahan tersebut karena informasinya akan kembali dikelola STAIN.
Pada pertengahan 2011 lalu, Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yang terletak di Jalan Brawijaya dikosongkan dan tidak lagi ditempati mahasiswa. Sebab, STAIN telah memiliki bangunan yang lebih megah dan representatif untuk tempat perkuliahan di Jalan Raya Panglegur KM 4. Karena itu, lahan eks kampus STAIN yang terletak di Kelurahan Jungcangcang pun sepi karena sudah tidak ada aktivitas perkuliahan dan perkantoran seperti hari-hari biasanya.
Pada tahun yang sama,bangunan kampus eks STAIN yang luasnya sekitar 5.810 meter per segi itu dilimpahkan dan dikelola kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan. Informasinya, bangunan eks kampus STAIN yang dekat dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II-A Pamekasan itu akan dibangun Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan laboratorium perkuliahan.Tapi, rencana tersebut sampai sekarang belum terealisasi. Bahkan, bangunan yang ada di lahan eks kampus STAIN tak terawat.
”Sebelum diserahkan ke kemenag, pihak STAIN menyampaikan beberapa syarat. Di antaranya minta bangunan eks kampus STAIN harus dijadikan MAN 3 Pamekasan dan lab perkuliahan. Syarat yang lain, STAIN harus dapat mendapatkan kompensasi tanah yang telah disanggupi oleh Kemenag RI,” ujar Wakil Ketua II STAIN Achmad Muchlis.
Seiring semakin banyaknya mahasiswa yang mendaftar ke STAIN, pihaknya kembali mempunyai keinginan untuk memiliki lahan dan bangunan eks kampus STAIN. Sebab, ruangan perkuliahan di kampus baru yang terletak di Desa Ceguk dan Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, sudah tidak mampu menampung mahasiswa. Karena itu, bangunan eks kampus STAIN akan dijadikan ruangan perkuliahan bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan malam hari. ”Sebab ada mahasiswa yang kuliah sampai pukul 21.30,” paparnya.
Dijelaskan, setelah mempertimbangkan beberapa hal, pihak STAIN akhirnya mengajukan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag RI agar bisa kembali menggunakan tanah dan bangunan yang sebelumnya telah diserahkan ke Kemenag Pamekasan. Sebab, STAIN membutuhkan sekitar 25 ruang kuliah baru. Selain itu, itu untuk meningkatkan status kelembagaan STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). ”Jika bangunan eks kampus STAIN tidak terawat, nanti bisa tergolong sebagai lahan yang belum dimanfaatkan atau menganggur (idle, Red). Bangunan milik negara (BMN) yang idle, bisa diambil alih oleh Kementerian Keuangan. Daripada diambil alih, lebih baik dikelola STAIN,” tegasnya.
Setelah melakukan lobi-lobi, perjuangan STAIN Pamekasan akhirnya membuahkan hasil. Itu setelah, Kemenag RI menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor B.III/3/KS.01.1/3405/2014. Surat tersebut, juga disampaikan kepada Kemenag Jawa Timur. Dalam suratnya, Kemenag RI mengizinkan STAIN mengelola kembali lahan dan bangunan eks kampus STAIN.
”Surat itu juga meminta agar STAIN dan Kemenag Pamekasan bermediasi sebelum melakukan transfer keluar atas aset tanah bangunan melalui aplikasi simak BMN. Termasuk, minta STAIN Pamekasan menerima aset tanah dan bangunan dan terakhir meminta STAIN memasukkan penyerahan aset BMN ke catatan,” tandasnya. (*/yan)

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply