PENGELOLAAN SAMPAH SECARA TERPADU MELALUI PROGRAM 3R (REDUCE, REUSE & RECYCLE) DI KELURAHAN JUNGCANGCANG



Permasalahan sampah adalah sebuah permasalahan yang masih menjadi pemikiran bagi banyak daerah di Indonesia. Dengan semakin bertambahnya laju pertumbuhan penduduk, maka semakin bertambah pula laju produksi sampah yang dihasilkan. Seperti diketahui bersama, volume produksi sampah semakin meningkat dari waktu ke waktu, semantara itu ketersediaan lahan untuk mendirikan fasilitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semakin sempit. Permasalahan yang lain adalah ketersediaan sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah yang juga sebagian besar belum memadai. Masalah pengelolaan sampah ini menjadi semakin rumit karena belum berjalannya sistem pengelolaan sampah dengan maksimal, (misalnya penerapan jadwal pembuangan sampah yang sering kali tidak dipatuhi).
Akumulasi dari permasalahan sampah ini menimbulkan dampak secara sosial dan teknis. Secara sosial, sudah banyak pengalaman dari beberapa daerah yang aspek kehidupan sosial masyarakatnya terganggu akibat permasalahan sampah. Sebagai contoh, ketika Kota Bandung menjadi Kota Sampah akibat tidak tertanganinya sampah di kota dengan julukan ”Paris Van Java” tersebut. Saat itu, untuk beberapa hari aspek sosial masyarakat sangat terganggu dengan tumpukan sampah yang ada di hampir setiap sudut Kota Bandung. Secara teknis, penumpukan sampah itu menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.

Terhadap permasalahan sampah ini, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya. Salah satunya dengan dikeluarknannya sebuah kebijakan nasional pembangunan di bidang persampahan yang diwujudkan dalam sebuah produk hukum berupa Permen PU No. 21/PRT/M/2006.) Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dari kebijakan ini. Salah satu dari tujuan kebijakan ini adalah Pengurangan Volume Sampah Melalui Program 3R Sebesar 20% Pada Tahun 2010.

Apa sebenarnya 3R itu? Tentu hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan. 3R adalah kependekan dari reduce, reuse, dan recycle. Idiom tersebut kemudian dialihbahasakan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi kurangi sampah, guna ulang sampah, dan daur ulang sampah. 3R merupakan prinsip utama dalam pengelolaan sampah berwawasan lingkungan (environmental friendly).


Reduce / Mengurangi Produk Sampah
  1. Hindari pemakaian dan pembelian produk yang  menghasilkan sampah dalam jumlah besar;
  2. Gunakan Produk yang dapat diisi ulang (refill);
  3. Kurangi Bahan yang sekali pakai;
  4. Jual atau berikan sampah yang sudah terpilah kepada orang yang memerlukan.
 Reuse / Menggunakan Kembali Sampah
  1. Gunakan kembali wadah/kemasan untuk fungsi  yang sama atau fungsi lainnya;
  2. Gunakan wadah/kantong yang dapat digunakan berulang-ulang;
  3. Gunakan beterai yang dapat di charge kembali.
 Recycle / Daur Ulang Sampah
  1. Sampah organik diolah menjadi kompos dengan berbagai cara yang telah ada (sesuai ketentuan) atau manfaatkan sesuai dengan kreativitas masing-masing.
  2. Sampah anorganik diolah menjadi barang yang bermanfaat;
  3. Lakukan penangan untuk sampah anorganik menjadi barang yang bermanfaat.
Seperti halnya Pemerintah Daerah yang lain, Pemerintah Pamekasan telah melakukan upaya-upaya untuk menangani masalah sampah. Kondisi yang saat ini terjadi, Pamekasan, memiliki produksi sampah pada tahun 2013 diperkirakan mencapai 927 m3/hari. Sistem pengelolaan sampah yang sudah dilakukan adalah dengan membangun lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Angsana, dengan sistem Semi control landfill. Namun masalah yang pasti akan dihadapi adalah ketika TPA yang ada sudah tidak mampu lagi menampung sampah yang diproduksi oleh penduduk Pamekasan, sedangkan ketersediaan lahan yang bisa digunakan sebagai TPA semakin menyempit. Diperlukan sebuah upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini.Pemerintah Pamekasan  melalui bantuan dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memutuskan untuk melaksanakan program pengelolaan sampah dengan pola baru secara nasional. Pola baru yang dimaksud adalah pengelolaan sampah dengan sistem 3R. Saat ini Kelurahan Jungcangcang  yang dijadikan lokasi uji coba program 3R, penyiapan masyarakatnya dilakukan pada tahun 2014 dan pembangunan fisik tempat pengolahan sampah terpadu. Program 3R ini adalah sebuah program pengelolaan sampah yang direncanakan berbasis pada masyarakat. Tujuannya adalah masyarakat diberikan bekal pengetahuan dan prasarana pendukung sehingga mereka bisa mengelola sendiri sampah di lingkungan tinggal mereka. Dengan sistem 3R (reduce, reuse & recycle), maka volume sampah yang harus dibuang ke TPA akan bisa dikurangi di level masyarakat, sehingga usia pakai dari TPA yang ada akan lebih panjang.




 


 Sebagai sebuah program yang didesain berbasis pada masyarakat (masyarakat terlibat secara aktif sebagai pelaksana program), maka poin penting yang menjadi perhatian adalah tingkat kesadaran masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program ini. Sebab ketika kesadaran dan keterlibatan masyarakat tidak ada, maka program ini pasti tidak akan berjalan.

“Mari bersama-sama kita dukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam upaya pengurangan volume  sampah di Pamekasan melalui program 3R, tanpa dukungan JCC Mania niscaya program ini akan berhasi…….kita wujudkan Pamekasan, Bersih, Sehat dan Indah…….”

Related News

Tidak ada komentar:

Leave a Reply