Permasalahan sampah adalah sebuah permasalahan yang masih
menjadi pemikiran bagi banyak daerah di Indonesia. Dengan semakin bertambahnya
laju pertumbuhan penduduk, maka semakin bertambah pula laju produksi sampah
yang dihasilkan. Seperti diketahui bersama, volume produksi sampah semakin
meningkat dari waktu ke waktu, semantara itu ketersediaan lahan untuk
mendirikan fasilitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semakin sempit. Permasalahan
yang lain adalah ketersediaan sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah
yang juga sebagian besar belum memadai. Masalah pengelolaan sampah ini menjadi
semakin rumit karena belum berjalannya sistem pengelolaan sampah dengan
maksimal, (misalnya penerapan jadwal pembuangan sampah yang sering kali tidak
dipatuhi).
Akumulasi dari permasalahan sampah ini menimbulkan dampak
secara sosial dan teknis. Secara sosial, sudah banyak pengalaman dari beberapa
daerah yang aspek kehidupan sosial masyarakatnya terganggu akibat permasalahan
sampah. Sebagai contoh, ketika Kota Bandung menjadi Kota Sampah akibat tidak
tertanganinya sampah di kota dengan julukan ”Paris Van Java” tersebut. Saat
itu, untuk beberapa hari aspek sosial masyarakat sangat terganggu dengan
tumpukan sampah yang ada di hampir setiap sudut Kota Bandung. Secara teknis,
penumpukan sampah itu menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.
Terhadap permasalahan sampah ini, Pemerintah telah melakukan
berbagai upaya untuk mengatasinya. Salah satunya dengan dikeluarknannya sebuah
kebijakan nasional pembangunan di bidang persampahan yang diwujudkan dalam
sebuah produk hukum berupa Permen PU No. 21/PRT/M/2006.) Ada beberapa tujuan
yang hendak dicapai dari kebijakan ini. Salah satu dari tujuan kebijakan ini
adalah Pengurangan Volume Sampah Melalui Program 3R Sebesar 20% Pada Tahun
2010.
Apa sebenarnya 3R itu? Tentu hal tersebut menjadi sebuah
pertanyaan. 3R adalah kependekan dari reduce, reuse, dan recycle. Idiom
tersebut kemudian dialihbahasakan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi kurangi
sampah, guna ulang sampah, dan daur ulang sampah. 3R merupakan prinsip utama
dalam pengelolaan sampah berwawasan lingkungan (environmental friendly).
Reduce / Mengurangi Produk Sampah
- Hindari pemakaian dan pembelian produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar;
- Gunakan Produk yang dapat diisi ulang (refill);
- Kurangi Bahan yang sekali pakai;
- Jual atau berikan sampah yang sudah terpilah kepada orang yang memerlukan.
Reuse / Menggunakan Kembali Sampah
- Gunakan kembali wadah/kemasan untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya;
- Gunakan wadah/kantong yang dapat digunakan berulang-ulang;
- Gunakan beterai yang dapat di charge kembali.
Recycle / Daur Ulang Sampah
- Sampah organik diolah menjadi kompos dengan berbagai cara yang telah ada (sesuai ketentuan) atau manfaatkan sesuai dengan kreativitas masing-masing.
- Sampah anorganik diolah menjadi barang yang bermanfaat;
- Lakukan penangan untuk sampah anorganik menjadi barang yang bermanfaat.
Seperti halnya Pemerintah Daerah yang lain, Pemerintah Pamekasan
telah melakukan upaya-upaya untuk menangani masalah sampah. Kondisi yang saat
ini terjadi, Pamekasan, memiliki produksi sampah pada tahun 2013 diperkirakan
mencapai 927 m3/hari. Sistem pengelolaan sampah yang sudah dilakukan
adalah dengan membangun lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Angsana,
dengan sistem Semi control landfill. Namun masalah yang pasti akan dihadapi
adalah ketika TPA yang ada sudah tidak mampu lagi menampung sampah yang
diproduksi oleh penduduk Pamekasan, sedangkan ketersediaan lahan yang bisa
digunakan sebagai TPA semakin menyempit. Diperlukan sebuah upaya untuk
menyelesaikan permasalahan ini.Pemerintah Pamekasan melalui bantuan dan kerjasama dengan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memutuskan untuk melaksanakan program
pengelolaan sampah dengan pola baru secara nasional. Pola baru yang dimaksud
adalah pengelolaan sampah dengan sistem 3R. Saat ini Kelurahan Jungcangcang yang dijadikan lokasi uji coba program 3R, penyiapan
masyarakatnya dilakukan pada tahun 2014 dan pembangunan fisik tempat pengolahan
sampah terpadu. Program 3R ini adalah sebuah program pengelolaan sampah yang
direncanakan berbasis pada masyarakat. Tujuannya adalah masyarakat diberikan
bekal pengetahuan dan prasarana pendukung sehingga mereka bisa mengelola
sendiri sampah di lingkungan tinggal mereka. Dengan sistem 3R (reduce, reuse
& recycle), maka volume sampah yang harus dibuang ke TPA akan bisa
dikurangi di level masyarakat, sehingga usia pakai dari TPA yang ada akan lebih
panjang.
Sebagai sebuah program yang didesain berbasis pada
masyarakat (masyarakat terlibat secara aktif sebagai pelaksana program), maka
poin penting yang menjadi perhatian adalah tingkat kesadaran masyarakat dan
keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program ini. Sebab ketika kesadaran
dan keterlibatan masyarakat tidak ada, maka program ini pasti tidak akan
berjalan.
“Mari bersama-sama kita dukung Pemerintah Kabupaten
Pamekasan dalam upaya pengurangan volume sampah di Pamekasan melalui program 3R, tanpa dukungan JCC Mania
niscaya program ini akan berhasi…….kita wujudkan Pamekasan, Bersih, Sehat dan Indah…….”
Tidak ada komentar: