Perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai bangunan. adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya baik sebagian maupun keseluruhannya
berada di atas atau di dalam tanah dan/atau air, yang terdiri dari
bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan
yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku.
• Bangunan gedung ;
Wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
• Bangunan Bukan Gedung ;
Bangunan yang menjadi satu kesatuan atau tidak dengan bangunan gedung/kelompok bangunan gedung pada bumi, baik sebagian maupun keseluruhannya berada di atas dan/atau bawah permukaan daratan dan/atau air yang tidak membentuk ruang kegiatan untuk manusia, antara lain menara, konstruksi reklame dan gapura. Dalam perda tersebut juga menyebutkan adanya persyaratan bangunan.
Adapun persyaratan bangunan adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan Administratif
• Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
• Izin Mendirikan Bangunan;
• Surat bukti kepemilikan bangunan;
• Sertifikat laik fungsi.
2. Persyaratan Teknis
• Tata Bangunan ; peruntukan lahan, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan
• Keandalan Bangunan ; keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan.
Dari penjelesan tersebut muncullah Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB. IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan . IMB tersebut melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan dan rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat di pertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Sehingga jelas bahwa IMB itu penting.
Selain hal tersebut memiliki bangunan yang telah ber-IMB juga memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni :
1. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
2. Jaminan Kredit Bank
3. Peningkatan Status Tanah
4. Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
Tidak ada komentar: